Minggu, 05 Maret 2017

Jangan Sepelekan, Ini Bahayanya Jika Kencing Di Kolam Renang

Hayo, siapa yang pernah buang air kecil dalam kolam renang? Hal tersebut tentu saja tidak ada yang tahu kecuali diri kita sendiri. Tapi, Anda harus tahu kalau buang air kencing di kolam renang sangat berbahaya.

Ini Bahayanya Jika Kencing Di Kolam Renang

Pasalnya air kencing dan zat kimia dalam kolam renang akan bercampur dan menjadi senyawa berbahaya yang bisa merusak kesehatan. Dua zat berbahaya yang dihasilkan saat kita buang air kecil di dalam kolam renang disebut volatile disinfection bodyproduct.

Zat yang pertama adalah zat cyanogen chloride yang berbahaya bagi tubuh manusia jika dihirup. Sedangkan zat yang kedua adalah zat zat trichloramine, yaitu zat yang dapat menyebabkan kerusakan paru-paru.

Ternyata bukan hanya air kencing yang dapat membahayakan manusia jika bercampur dengan klorin. Menurut ilmuwan, keringat dan zat lainnya dapat menimbulkan kontaminasi kolam renang.

Masih banyak masyarakat yang menutup mata bahwa kencing di dalam kolam renang memiliki dampak yang besar bagi kesehatan. Mereka menganggap hal tersebut bisa diterima, padahal sudah banyak peringatan untuk menjaga kebersihan kolam.

Penelitian terbaru menjelaskan bahwa asam urat bisa menjadi gejala awal dar cynagon chloride dan trichloramine.

Bahkan yang paling mengejutkan adalah penelitian yang dilakukan tahun 2010 lalu mengungkapkan bahwa disinfektan yang dihasilkan oleh air kencing manusia dapat menyebabkan terjadinya mutasi genetik.

Wanita Harus Tahu, Inilah 13 Perkara Yang Wajib Dijaga Oleh Seorang Muslimah, No 10 Paling Sering Disepelekan

Sebagai seorang wanita, sudah seharusnya kita bisa menjaga kehormatan dan kesucian diri. Karena dua hal itu merupakan hal terpenting dalam hidup seorang wanita. Hal itu tentunya dimulai dari diri kita sendiri, mulai dari cara kita berpakaian dan berhias, cara kita berbicara, serta cara bersikap.

Wanita Harus Tahu, Inilah 13 Perkara Yang Wajib Dijaga Oleh Seorang Muslimah

Terutama bagi seorang wanita muslimah, tentunya banyak hal yang harus dijaga agar bisa menjadi seorang wanita muslimah seutuhnya. Berikut 13 perkara yang harus dijaga oleh wanita muslimah :

1. Bulu Kening atau Alis

Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening. (HR. Abu Daud)

2. Kaki atau semacam hantu loceng

Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki atau mengangkatnya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (petikan dari surah An-Nur ayat 31)

Keterangan, menampakkan kaki dan menghayunkannya/ mengikut hentakan kaki terutama pada mereka yang mengikatnya dengan loceng, sama juga dengan pelacur di zaman jahiliyah.

3. Wewangian

Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada. (HR. Nasai)

4. Dada

Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kerudung hingga menutupi bagian depan dada-dada mereka. (QS. An-Nur Ayat 31)

5. Gigi

Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya (HR. At-Thabrani)

6. Muka dan leher

Dan tinggalah kamu (perempuan) dirumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu. kEterangan bersolek (make-up) dan menurut maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang jahiliah.

7. Pakaian yang tipis

Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menampakka anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja (HR. Muslim dan Bukhari)

8. Tangan

Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenisnya yang tidak halal baginya. (petikan dari HR. Tabrani dan baihaqi)

9. Mata

Dan katakanlah kepada perempuan mu’min hndaklah mereka menunudukkan sebagian dari pemandangannya. (petikan dai surah an-Nur ayat 31)

Sabda nabi muhammad saw., jangan sampai pandangan yang satu megikuti pandangan yang lain. Kamu hanya boleh pandangan pertama saja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram. (petikan dari HR. Ahmad, abu daud, dan tarmizi)

10. Mulut (suara)

Janganlah perempuan2 itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang ada yang perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan2 yang baik. (petikan surah al-Ahzab ayat 32)

Sabda nabi muhammad saw., sesungguhnya akan ada umatku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, yaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (musik), dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi. (petikan dari HR. Ibnu Majah)

11. Kemaluan

Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mu’min, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka. (petikan dari surah An-Nur ayat 31)

Apabila seorang perempuan itu shalat lima waktu, puasa dibulan ramadhan, menjaga kehormatannya dan suaminya, maka masuklah ia kedalam surga dari pada pintu-pintu yang ia kehendakinya. (HR. Al-bazar)

Tiada seorang perempuan pun membuka pakaiannnya bukan dirumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah. (petikan HR. Tirmizi, abu daud, dan ibn majah)

12. Pakaian

Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti. (petikan HR. Abu daud, an-NASAII, dan ibn majah)

Petikan dari surah Al-Ahzab ayat 59. Bermaksud: hai nabi-nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan kepada istri-istri orang mu’min, khendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali lantaran itu mereka tidak di ganggu.

Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuanyang berpakaian tetapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. (petikan HR. Bukhari-muslim)

Keterangan: wanita yang berpakaian tipis/ jarang, ketat/ membentuk tubuh dan membelah/membuka bagian-bagian tertentu.

13. Rambut

Wahai anakku fatimah! Adapun perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu didunia tidak mau menutup rambutnya dari pada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya. (petikan dari HR. Bukhari-muslim)

Semoga dengan menjaga 13 perkara di atas kita bisa menikmati indahnya surga yang kekal dan menjadi penghuninya. Aamiin...(sumber)

Sabtu, 04 Maret 2017

Bingung! Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Berikut Penjelasan Secara Rinci

Banyak cara yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Salah satunya dengan menunaikan shalat tahajud. Tapi banyak orang kebingungan apakah saat sholat tahajud harus tidur terlebih dahulu apa tidak.



Berikut penjelasannya.

1. Ada 2 istilah umum untuk menyebut kegiatan ibadah di malam hari.


a. Qiyam Lail.

b. Tahajud.


Para ulama menegaskan, qiyam lail lebih umum dari pada tahajud. Karena qiyam lail mencakup semua kegiatan ibadah di malam hari, baik berupa shalat, membaca Al-Quran, belajar mengkaji ilmu agama, atau dzikir.

Selama ketaatan itu dilakukan di malam hari, sehingga menyita waktu istirahatnya, bisa disebut qiyam lail. Baik dilakukan sebelum tidur maupun sesudah tidur.

Dalam Maraqi Al-Falah dinyatakan,

معنى القيام أن يكون مشتغلا معظم الليل بطاعة , وقيل : ساعة منه , يقرأ القرآن أو يسمع الحديث أو يسبح أو يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم

Makna Qiyam lail adalah seseorang sibuk melakukan ketaatan pada sebagian besar waktu malam. Ada yang mengatakan, boleh beberapa saat di waktu malam.

Baik membaca Al-Quran, mendengar hadist, bertasbih, atau membaca shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 34/117).

Sementara tahajud hanya khusus untuk ibadah berupa sholat. Sementara ibadah lainnya, selain shalat, tidak disebut tahajud.

2. Apakah harus tidur dulu?


Ulama berbeda pendapat tentang syarat bisa disebut sholat tahajud, apakah harus tidur dulu ataukah tidak.

1. Tahajud harus tidur dulu
Ini merupakan pendapat Ar-Rafi’i – ulama madzhab Syafi'i –. Dalam bukunya As-Syarhul Kabir, beliau menegaskan,

التَّهَجُّدُ يَقَعُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ النَّوْمِ ، وَأَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ ، فَلَا تُسَمَّى تَهَجُّدًا

“Tahajud istilah untuk shalat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan shalat yang dikerjakan sebelum tidur, tidak dinamakan tahajud.”

Setelah menyatakan keterangan di atas, Ar-Rafi’i membawakan riwayat dari katsir bin Abbas dari sahabat Al-Hajjaj bin Amr radhiyallahu ‘anhu,
<

يَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ ، إنَّمَا التَّهَجُّدُ أَنْ يُصَلِّيَ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، ثُمَّ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، وَتِلْكَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Diantara kalian menyangka ketika melakukan shalat di malam hari sampai subuh dia merasa telah tahajud. Tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar dalam Talkhis Al-Habir
mengatakan,

Sanadnya hasan, dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu Shaleh, juru tulis Imam Al-Laits, dan Abu Shaleh ada kelemahan. Hadis ini juga diriwayatkan At-Thabrani, dengan sanad dari Ibnu Lahai’ah. Dan riwayat kedua ini dikuatkan dengan riwayat jalur sebelumnya.

2. Tahajud tidak harus tidur dulu

Sholat tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313).

Karena tahajud memiliki arti mujanabatul hajud (menjauhi tempat tidur). Dan semua shalat malam bisa disebut tahajud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصلوا الأرحام، وصلوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام

Sebarkanlah salam, berilah makanan, sambung silaturahmi, dan kerjakan shalat malam ketika manusia sedang tidur, kalian akan masuk surga dengan selamat. (HR. Ahmad, Ibn Majah, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth)

Abu Bakr Ibnul ‘Arabi mengatakan,

في معنى التهجد ثلاثة أقوال (الأول) أنه النوم ثم الصلاة ثم النوم ثم الصلاة، (الثاني) أنه الصلاة بعد النوم، (والثالث) أنه بعد صلاة العشاء. ثم قال عن الأول: إنه من فهم التابعين الذين عولوا على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ينام ويصلي، وينام ويصلي . والأرجح عند المالكية الرأي الثاني

Tentang makna tahajud ada 3 pendapat: pertama, tidur kemudian shalat lalu tidur lagi, kemudian shalat. Kedua, shalat setelah tidur. Ketiga, tahajud adalah shalat setelah isya. Beliau berkomentar tentang yang pertama, bahwa itu adalah pemahaman ulama tabi’in, yang menyandarkan pada ketarangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur kemudian shalat, kemudian tidur, lalu shalat. Sedangkan pendapat paling kuat menurut Malikiyah adalah pendapat kedua. (Dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 14/86).

Berkah sholat Tahajud.


Sesuai firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 79 dalam artinya : Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai ibadah tambahan bagimu. Semoga tuhanmu mengangkat kamu ketempat yang terpuji.

Begitu juga dalam assajdah ayat 16 menjelaskan artinya :
Tubuh/lambung mereka jauh dari tempat tidurnya ( dmana saat itu banyak org yg menikmasti tdr malam), sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya, dengan rasa takut dan berharap.

Dalam hadis Aisyah ra menjelaskan : bahwasanya Nabi SAW mendirikan sholat pada malam hari, hingga membengkak kakinya, lalu Aisyah ra bertanya kepada Rasulullah SAW : mengapa engkau melakukan semua ini Ya Rasulullah, sementara bukankah Allah telah mengampuni dosa dosamu yg terdahulu dan akan datang? , Rasul SAW menjawab : apakah saya tidak lebih baik menjadi seorang hamba yang bersyukur ( HR.Bukhori dan Muslim).

Di hadis lain di riwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib ra : bahwasanya Nabi SAW mengetuk pintu rumahnya seraya beliau berkata kepadanya dan Fatimah : apakah kalian tidak sholat malam? ( Hr.Bukhori dan Muslim).

Melihat riwayat lain dan Ibn Mas’ud ra : bahwasanya ia sholat bersama Rasul SAW pada malam hari, dimana Rasul SAW sholat yang amat panjang sekali, hingga dalam diriku berfikir sesuatu hal yg buruk, lalu ditanyakan kpdnya apa yang difikirkan saat itu? Ibn mas’ud menjawab : saya ingin duduk dan meninggalkannya ( Hr.Bukhori dan Muslim).


Melihat hadist tersebut amat dianjurkan bagi mereka yang bangun pada malam hari melakukan sholat malam, bahkan Rasul sendiri memberikan contoh sholat yang amat panjang, dan di contoh lain membangunkan anak dan menantu beliau guna sholat malam.

Jadi siapapun yang terbangun dimalam hari silahkanlah ia melakukan sholat, sesungguhnya mendekatkan diri kepada Allah saat orang lain tidur akan lebih baik drajatnya disisi Allah,

Adapun bila mampu untuk tidur terlebih dahulu maka lakukan, kalau memang tak bisa tidur maka lakukanlah, sesungguhnya Allah tidak ingin menyulitkan hamba-Nya, jadi jangan mempermasalahkan sudah tidur atau belum. Semoga info berikut bermanfaat untuk anda.

(Sumber: https://konsultasisyariah.com)

Foto Anak Sujud Di Kaki Ayahnya Yang Bertangan Satu Ini Bikin Haru

Foto Anak Sujud Di Kaki Ayahnya Yang Bertangan Satu Ini Bikin Haru

Setiap orang tua pasti ingin menyekolahkan anaknya setinggi mungkin agar nasib hidupnya lebih baik lagi.

Tak peduli seperti apa kondisi fisik dan keadaan ekonominya, sosok orang tua akan bekerja keras demi mendapatkan biaya untuk menyekolahkan anaknya.

Jadi sudah sepatutnya kita menunjukkan rasa terima kasih kepada orang tua atas jasa yang mereka berikan selama ini.

Seperti yang dilakukan pemuda yang baru lulus kuliah ini yang sujud di kaki ayahnya yang bertangan satu untuk menunjukan rasa terimakasih karena telah membiayai pendidikannya sampai lulus.

Dalam sebuah foto yang diunggah ke media sosial, ayah pemuda itu terlihat tidak memiliki satu tangan, sementara anaknya dengan seragam kelulusan terlihat bersujud. Sontak saja foto ini membuat banyak netizen terharu.

Ayah pemuda itu dikabarkan sangat miskin, ia hanya bekerja serabutan sebagai tukang kayu.

Meskipun demikian, ia tetap bekerja keras demi menyekolahkan anaknya meski hanya menggunakan satu tangannya.

Karena kerja keras ayahnya itu, sang anak rela bersujud di kaki ayahnya setelah lulus kuliah sebagai bentuk rasa terima kasih.

Wah hebat yah ayah pemuda itu. Ayah kalian juga sama hebat kok, jangan lupakan jasa mereka!

Sumber

Jumat, 03 Maret 2017

Gara-Gara Pakai Sepatu High Heels Terlalu Lama, Kaki Wanita Ini Diamputasi

Gara-Gara Pakai Sepatu High Heels Terlalu Lama, Kaki Wanita Ini Diamputasi

Memakai sepatu high heels memang sudah biasa di kalangan perempuan. Tapi hati-hati, memakai sepatu high heels terlalu lama ternyata bisa berakibat buruk bagi kaki yang bisa berujung amputasi.

Hal itulah yang dialami seorang ibu asal Skotlandia bernama Lorraine Burnett ini. Wanita yang bekerja sebagai asisten perawat itu harus menerima kenyataan pahit ketika kakinya harus diamputasi gara-gara terlalu lama memakai sepatu high heels.

Pada tahun 2008 lalu, Lorraine menghadiri sebuah pesta Natal bersama teman-temannya. Secara nonstop, ia menari sampai pukul dua pagi sambil mengenakan sepatu hak tinggi favoritnya. Akibatnya, muncul gelembung-gelembung di kaki Lorraine.

Meskipun sudah diobati oleh dokter, tapi gelembung-gelembung tersebut terus bermunculan di kakinya dan menyebabkan rasa sakit yang tak tertahankan.

Dokter pun kemudian memberikan dua pilihan kepada Lorraine. Ia bisa terus merasakan rasa sakit dan infeksi, atau kakinya harus diamputasi.

Karena tak ada pilihan lain, Lorraine pun mengambil keputusan sulit di mana ia rela kakinya diamputasi.

Seperti dilansir Daily Mail, Lorraine menderita diabetes tipe 2, suatu kondisi yang menyebabkan sirkulasi darah yang buruk. Oleh sebab itu, infeksi muncul di kakinya karena terlalu lama memakai sepatu high heels.

Gara-Gara Pakai Sepatu High Heels Terlalu Lama, Kaki Wanita Ini Diamputasi

Lorraine yang sekarang sudah berusia 37 tahun sempat mengalami depresi berat. Tapi ia berhasil bangkit kembali dan kini tinggal bersama putrinya yang sudah berusia 17 tahun.

Nah, Ladies, belejar dari apa yang dialami Lorraine, sebaiknya kalian jangan terlalu lama memakai sepatu high heels, apalagi memakainya sambil melakukan aktivitas berat. (wm)

Kisah Seekor Induk Rusa "Arti Sesungguhnya dari Menepati Sebuah Janji

Seekor induk rusa ketika kedua anaknya sudah mulai bisa belajar berjalan, pada pagi buta ketika kedua anaknya masih tidur, induk rusa keluar pergi mencari makanan, dia bermaksud setelah pulang dari mencari makanan akan mengajar anak-anaknya mencari makan serta menjaga diri menghindari dari bahaya.



Setelah mendapat makanan rumput hijau yang segar, saat perjalanan pulang dia terjebak dalam perangkap yang dibuat oleh pemburu. Induk rusa itu sambil menangis memikirkan kedua anaknya.. Pemburu akhirnya tiba, induk rusa berlutut memohon kepada pemburu membiarkannya pulang ke rumah memberi makan serta mengajari anaknya mencari makan, dia berjanji keesokkan harinya akan kembali  ke sini menyerahkan dirinya kepada sang pemburu.

Pemburu melihat rusa ini dapat berbicara, di dalam hatinya sangat terkejut dan gembira, dia  memutuskan akan mempersembahkan rusa ajaib ini kepada  raja, supaya dia menjadi terkenal dan mendapat hadiah dari raja. Tetapi setelah berpikir sejenak, dia berubah pikiran, melepaskan induk rusa pulang.

Induk rusa bergegas berlari pulang, suasana hatinya sangat sedih memikirkan kedua anaknya, setelah sampai dirumah dia berkata kepada kedua anaknya, “Anak ku, mama akan menceritakan sebuah kebenaran dan ketidak kekalan di dunia ini kepada kalian, jika kalian sudah memahami kebenaran ini, maka kelak jika kalian menghadapi masalah apa pun.”

“Kalian nantinya tidak akan terlalu sedih lagi. Kalian harus ingat hidup ini sangat singkat,  segalanya akan berubah tidak pernah abadi, nilai dari keluarga, kasih sayang semuanya tidak abadi….,” ujar induk rusa itu.

Anak-anaknya sambil menangis bertanya, “Lalu kenapa mama masih harus menepati janji kepada orang jahat tersebut?.” Induk rusa berkata, “Tanpa Iman, dunia akan hancur, tidak ada kejujuran dunia akan runtuh, demi kelangsungan dan harapan dunia, saya rela berkorban, dari pada menipu orang lain. Mama rela mati demi integritas, dari pada menipu untuk hidup.”

Setelah selesai berkata sambil menahan tangisannya induk rusa berlari keluar, anak-anak rusa mengejar dengan sekuat tenaga. Pemburu melihat induk rusa memenuhi janjinya datang kembali, menjadi sangat terharu dengan tangan merangkap di depan dada dan berlutut dia berkata kepada induk rusa, “Engkau bukan seekor rusa biasa, engkau pasti jelmaan manusia berbudi luhur.”

“Budi pekertimu membuat orang sangat terharu, kejujuran dan imanmu membuat saya sangat malu. Silahkan engkau kembali, saya tidak akan menyakiti Anda lagi, bahkan mulai saat ini saya tidak akan menyakiti seekor binatang pun,” kata si pemburu itu.

Pelajaran yang bisa kita petik dari cerita diatas adalah: Sifat yang selalu menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran dari induk rusa ini akhirnya membangkitkan niat baik serta membangkitkan watak dasar dan sisi baik dari pemburu tersebut.

Semoga saja cerita di atas bisa membangunkan hati kita kepada kebenaran yang harusnya bisa ditegakkan bukannya malah menutup mata dan telinga ketika mengetahui dan melakukan hal-hal yang buruk. Ceritakan kisah ini kepada adik-adik atau anak-anak kita agar mereka nantinya juga akan menjadi pribadi yang selalu berkata jujur, menepati janji, dan selalu menjunjung nilai-nilai kebenaran dan kebaikan.

Sumber : cerminan

Pernah Khilaf Berzina Dengan Pacar, Apakah Jadi Haram Menikahinya?

Pernah Khilaf Berzina Dengan Pacar, Apakah Jadi Haram Menikahinya?


Pertanyaan : 

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Seorang teman titip pertanyaan ke saya terkait dengan masalahnya. Dia bilang pernah khilaf dan berzina dengan pacarnya, padahal mereka akan segera menikah dalam waktu dekat.

Lalu dia bilang pernah dengar ceramah yang intinya bahwa menikah dengan wanita yang pernah dizinainya sendiri itu hukumnya haram. Konon ada ayat Al-Quran yang mengharamkannya. Maka dia minta tolong agar saya menanyakan hal ini kepada ustadz. Sebab kalau tidak boleh menikah, dia justru khawatir akan terus menerus berzina dengan pacarnya itu. Justru pernikahannya itu dia percepat karena takut zina lagi.

Jadi bagaimana ustadz, apakah teman saya ini tetap diharamkan menikahi pacarnya yang pernah dizinainya sendiri?

Mohon pencerahan dari ustadz dan terima kasih.

Wassalam

Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Haramnya Zina

Seluruh ulama sepakat bahwa perbuatan zina itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dosanya tidak diampuni kecuali dengan taubat. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina. Di antaranya adalah

1. Al-Quran : Haram Mendekati Zina

Allah SWT berfirman tentang haramnya mendekati zina pada ayat berikut ini :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu dekati zina, karena zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang paling buruk. (QS. Al-Isra' : 32)

2. Al-Quran : Hukuman Zina Cambuk 100 Kali

Selain itu syariat Islam juga tegas menghukum laki-laki yang berzina dengan wanita yang bukan istrinya. Hukumannya tidak main-main yaitu masing-masing dicambuk 100 kali.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

3. Hadits : Pelaku Zina Muhshan Dihukum Mati

Tapi kalau yang berzina seorang yang berstatus muhshan, yaitu pernah berjima' yang syar'i dalam mahligai pernikahan yang sah, maka hukumannya beda lagi. Hukumannya adalah hukumam mati dengan cara dirajam.

Artinya, darah pelaku zina menjadi halal untuk ditumpahkan atas nama hukum. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut :

لاَ يَحِلُّ دَمٌ امٍرَئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنّيِ رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku (Muhammad) utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; nyawa dengan nyawa (qishash), tsayyib (orang sudah menikah) yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah (umat Islam)". (HR. Bukhari)

4. Hadits : Pelaku Zina Hilang Imannya Sementara

Orang yang berzina disebutkan dalam hadits sebagai orang untuk sementara waktu sedang hilang keimanannya. Dan ketika berhenti dari zina imannya baru kembali lagi. Rasulullah SAW bersabda :

لاَ يَزْنيِ الزَّانِي حِيْنَ يَزْنيِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan mukmin. (HR. Bukhari dan Muslim)

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيْمَانَ كاَنَ عَلَيْهِ كاَلظِّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيْمَان

Ketika seseorang berzina maka iman telah keluar dari dirinya yang sebelumnya seperti bayangan baginya. Bila selesai berzina maka kembalilah imannya itu kepadanya. (HR. Abu Daud)

B. Dalil Keharaman Menikahi Wanita Berzina

Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita yang berzina. Termasuk haram menikahi calon istri yang sebelumnya sempat diajak berzina.

Dalil-dalil yang sering diajukan adalah ayat Al-Quran dan juga hadits nabi SAW.

1. Ayat Al-Quran 

Di dalam Al-Quran Al-Kariem memang ada ayat yang selintas sering dijadikan dalil oleh orang-orang untuk mengharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina. Ayat itu adalah berikut ini :

الزَّانِي لا يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)

2. Hadits Nabi SAW

Selain ayat di atas, ada sebuah hadits yang juga sering digunakan untuk mengharamkan nikah dengan wanita yang  berzina.

Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirtsad datang ke Mekkah dan memiliki seorang teman wanita di Mekkah bernama `Anaq. Lalu dia meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya namun beliau tidak menjawabnya hingga turun ayat ini. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,
`Ya Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin`.

Para Mufassirin mengatakan bahwa ayat ini selain untuk Mirtsad bin Abi Mirtsad, juga untuk para shahabat yang fakir yang minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi para wanita pelacur dari kalangan ahli kitab dan para budak wanita di Madinah, maka turunlah ayat ini.

C. Hukum Menikahi Wanita Pernah Berzina

Seluruh ulama tanpa kecuali telah sepakat mengharamkan zina dan memasukkannya ke dalam kategori dosa besar. Dan hukuman orang zina itu tidak main-main. Intinya semua sepakat melarang zina.

Namun ketika bicara tentang apakah haram hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina atau yang pernah diajak berzina, ternyata ada berbedaan pendapat. Secara umum jumhur ulama mengatakan zina tidak menghalangi kebolehan pernikahan. Meski ada juga yang berfatwa untuk mengharamkan.

1. Pendapat Yang Membolehkan : Jumhur ulama

Jumhur ulama mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun.

Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.

a. Hurrima Berarti Makruh
Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz hurrima (حُرِّمَ) atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).

b. Ayat Mansukh
Ada juga yang mengatakan bahwa ayat itu memang secara zahir tidak bisa ditafsirkan lain kecuali memang mengharamkan pernikahan dengan wanita berzina. Namun menurut para ulama ayat itu sudah dihapus hukumnya (dinasakh) dengan ayat yang lain.

Al-Imam Asy-Syafi'i (w. 150 H) di dalam kitabnya Al-Umm menuliskan sebagai berikut :

اختلف أهل التفسير في هذه الآية اختلافا متباينا ، والذي يشبهه عندنا - والله أعلم - ما قال ابن المسيب  هي منسوخة

Para ahli tafsir berbeda pendapat sangat jauh tentang ayat ini . Dan yang yang merupakan pilihan kami -wallahua'lam- apa yang dikatakan oleh Said Ibnul Musayyib : bahwa ayat itu sudah dihapus (mansukh). [1]

Adapun ayat yang menasakhnya adalah sebagai berikut ini :

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32)

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhuma dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

c. Khusus Kasus Mirtsad

Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW melarang Mirtsad Al-Ghanawi menikahi wanita yang berzina, oleh para ulama disebutkan bahwa hanya berlaku secara khusus saat ayat itu diturunkan, yaitu hanya kepada Mirtsad Al-Ghanawi yang menikahi wanita pezina.

d. Ada Hadits Lain Yang Membolehkan

Sementara ada banyak hadits lain yang justru membolehkan pernikahan terjadi, meski wanita itu pernah berzina.

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini :

جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبِيِّ  فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتيِ لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ. قَالَ: غَرِّبْهَا. قَالَ أَخَافُ أَنْ تَتَبَّعَهَا نَفْسِي. قَالَ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا

Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata,"Istriku suka berzina". Beliau SAW menjawab,"jauhilah dia". Orang itu menjawab,"Tapi Saya berat melepasnya". Beliau SAW bersabda,"Kalau begitu nikmatilah istrimu itu. (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

Sedangkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal memberi syarat bahwa haram hukumnya kalau wanita itu belum bertaubat alias masih aktif dan rajin berzina. Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah sesudah bertaubat, maka nikahnya syah secara syar`i.

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Meski jumhur ulama membolehkan nikah dengan wanita yang berzina, namun memang ada juga pendapat yang menyendiri dan kurang populer, dimana para pendukungnya ngotot ingin mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

Mereka yang mengharamkannya berdalil dengan surat An-Nuur ayat 3 dan juga dengan hadits Mirtsad.  Selain itu mereka mengklaim bahwa haramnya menikahi wanita berzina adalah fatwa dari sebagian shahabat yaitu Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud ridhwanullahi 'alaihim.

Bahkan ada juga yang berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)

Namun secara umum bisa disimpulkan bahwa kebanyakan para ulama mazhab tidak menjadikan zina sebagai hal yang mengharamkan pernikahan. Lepas dari perbuatan zina itu sendiri yang memang hukumnya haram. Kalau pun mau menghukum orang yang berzina, bukan dengan cara diharamkan dari menikah. Tetapi sudah ada hukuman yang syar'i, yaitu cambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Oleh : Ust.Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber