Kamis, 23 Februari 2017

ANJAY ! Ternyata Ini Arti dari Anjay sama Njir .... Sungguh Membahayakan. Sebarkan Agar yg lain Paham


Arti kata Anjay

Anda pasti sering sekali mendengar atau melihat kata Anjay, baik itu di dunia nyata maupun dunia maya seperi facebook, twitter atau aplikasi berbasis chat lainnya sepeti BBM, Line.

Namun apakah anda mengetahui definisi sebenarnya tentang kata Anjay yang sebenarnya supaya anda maksud dalam memahami suatu kalimat yang mengandung kata tersebut.

Berikut ini adalah penjelasan dan arti kata Anjay berdasarkan survei serta penjelasan dari pengguna internet :

1. Anjay
Plesetan dari kata anjing yang bisa berarti kata kasar atau sindiran

B : "bro gw diterima mantan lo"
a : "anjay lu cuks"

2. Anjay
Anjay itu bisa juga singkatan dari anjing alay. hahaha
atau bisa juga "anjing lo alay" tp tetep mode bercanda ya biar damai :d buat lucu2an aja

A: bre lo dimana gua udh di gading nih, jadi ga?
b: jadi, tar yak gua siap2 dulu bre
a: anjay, gua nunggu dari tadi juga, burulah

3. Anjay
Hampir sama kayak anjas cuma dipake lebih casual

A: bro bro, gua tadi ngeliat ferrari kuning di lampu merah
b: anjay hoki amat lu

ARTI KATA ANJIR ATAU ANJAY

Arti kata anjir yang keluar adalah arti kata anjay ,yay tepat anjay mungkin sama dengan anjir yang artinya anjing ,karena biar keren dikit mungkin anjing diganti menjadi anjay/anjir .
untuk istilah anjir sebagian mungkin dari orang sunda yang terbiasa bilang anjing dan diplesetkan menjadi anjir . dan dari sinilah asal mulai kata anjir yang menjadi bahasa media sosial juga

Hukum Menyebut Menggunakan Kata Anjing Ente, Babi lho, Dalam Pandangan Islam

Meskipun penggunaan kata anjay,njir dsb tersebut digunakan untuk lucu-lucuan namun apakah hal tersebut sewajarnya bisa dibenarkan? Lantas bagaimana hukumnya dalam islam ?

HUKUM ISLAM

Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan:
كَانُوا يَقُولُونَ: إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ؛ قَالَ اللَّهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتَرَانِي خَلَقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟
“mereka (para tabi’in) dahulu mengatakan, jika seseorang mencela orang lain dengan perkataan ‘wahai keledai‘, ‘wahai anjing‘, ‘wahai babi‘ maka kelak Allah akan bertanya kepadanya di hari kiamat: ‘apakah engkau melihat Aku menciptakan (dia) sebagai anjing atau keledai atau babi?’” (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 5/238)

Sa’id bin Al Musayyab rahimahullah mengatakan:
لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟
“Jangan engkau berkata kepada temanmu ‘wahai keledai‘, ‘wahai anjing‘, ‘wahai babi‘. Sehingga kelak di hari kiamat engkan akan ditanya:  ’apakah engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing atau keledai atau babi?’” (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 5/282)

An Nawawi rahimahullah dalam kitab Al Adzkar (365) mengatakan:
ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه: يا حمار، يا تيس، يا كلب، ونحو ذلك، فهذا قبيح لوجهين: أحدهما: أنه كذب. والآخر: أنه إيذاء
“diantara lafadz yang tercela yang biasa digunakan orang untuk mencela orang yang berselisih denganya adalah perkataan ‘wahai keledai‘, ‘wahai kambing‘, ‘wahai anjing‘ atau semacamnya. Perkataan ini tercela dari 2 sisi: (1) itu merupakan dusta (2) itu merupakan gangguan terhadap orang lain”.Sumber.Kang Aswad.com

(QS Al Anfal 8 : 22, 55)“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apapun”“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman”

Melanggar UU ITE

Pada dasarnya apapun profesi nya setiap manusia harus di hormati, sekalipun ia adalah Benar-benar Pelacur, ia tak boleh di hina ( Makalah SI, di UI depok, 13 Jumadil awwal 1435/15 Maret 2014). Jika penghinaan itu di lakukan di Dumay atau media elektronik yang di tujukan ke publik (lebih dari 2 0rang-AH),maka bisa di kenakan UU ITE.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Ancaman hukumnya 6 tahun, bisa langsung di tahan.

Nah jika kamu sudah tahu arti sebanarnya dan bagaimana pandangan islam mengenai penggunaan kata ini ? apakah kamu masih mau menggunakannya ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar