Rabu, 22 Februari 2017

Mau Mengurus Sertifikat Halal MUI untuk Produk Anda, Begini Caranya

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya adalah umat islam. Sebagai umat islam, tentu kita harus benar-benar memperhatikan makanan yang kita konsumsi, terutama halal haramnya.

Langkah-langkah Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

Untuk itu, para produsen makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, sangatlah perlu mendapatkan label halal dari MUI untuk produknya.

Hal ini tentu akan membuat konsumen semakin yakin dengan makanan yang mereka konsumsi. Lalu bagaimana prosedur atau cara mendapatkan sertifikasi halal MUI tersebut?

Sertifikasi halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam. Sertifikasi halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Rentang waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi sertifikasi halal mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan adalah 30-40 hari. Sertifikasi halal berlaku selama 2 tahun.

Selama 2 tahun berlakunya sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak pada pemegang sertifikasi halal yang masih berlaku.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI – Persyaratan Dasar :

  1. Bagi industri pengolahan dan restoran tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya.
  2. Selain itu juga tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung m1numan k3ras, n@rk0ba, dan produk turunannya.
  3. Semua bahan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.
  4. Produk juga tidak boleh mengandung bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, m1numan k3ras, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan sebagainya.
  5. Semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya.
  6. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.
  7. Untuk rumah potong hewan harus mempekerjakan jagal yang beragama islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat islam (memiliki sertifikat penyembelihan).
  8. Lokasi penyembelihan bahan produk harus jauh dari lokasi ternak babi maupun penyembelihan babi.


Prosedur Sertifikasi Halal MUI :

Produsen yang menginginkan sertifikasi halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk industri pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
  2. Untuk restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
  3. Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

Langkah-langkah Memperoleh Sertifikasi Halal MUI :
  1. Langsung mendatangi kantor sekretariat LPPOM MUI terdekat untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.
  2. Mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekretariat LPPOM MUI terdekat.
  3. Pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makanan).
  4. Pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan.
  5. Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.
  6. Membayar biaya sertifikasi halal.
  7. Sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh komisi fatwa MUI.
  8. Biaya Memperoleh Sertifikasi Halal MUI :
  9. Biaya pendaftaran Rp. 100rb.
  10. Honor auditor Rp. 350rb/auditor selama satu hari. (Biasanya audit dilakukan oleh dua orang auditor).
  11. Untuk mengambil sertifikasi halal yang telah jadi, dikenakan biaya mulai Rp. 500rb – Rp. 4,5 juta, tergantung dari besar kecilnya perusahaan.
  12. Biaya sertifikasi halal untuk pemotongan hewan Rp. 4 juta untuk setiap rumah pemotongan hewan.
  13. Biaya sertifikasi halal untuk perusahaan flavour/perisa : jika 1-5 rasa biayanya Rp. 2 juta, 6-10 rasa Rp. 2,5 juta, 11-20 rasa Rp. 3 juta, dan diatas 21 rasa Rp. 150rb dikalikan jumlah rasa.
  14. Biaya sosialisasi produk halal Rp. 500rb.
  15. Jika perusahaan memiliki lebih dari satu jenis produk, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 1,5 juta – 3 juta untuk setiap jenis produk.
  16. Jika produk lebih dari 5 merk/nama dagang dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 500rb per lima merek/model kemasan.
  17. Tambahan biaya sertifikasi untuk pabrik di lokasi lain sebesar Rp. 2 juta per pabrik.
  18. Apabila diperlukan analisis laboratorium dikanakan biaya sebesar Rp. 200rb per analisis/sample.
  19. Apabila audit ke luar kota, perusahaan menyiapkan transport ke bandara dan airport tax Rp. 210rb per orang termasuk menyiapkan tiket dan akomodasi. Untuk audit dalam kota, perusahaan menyiapkan antar jemput dari kantor LPPOM MUI ke lokasi pabrik.
  20. Apabila perusahaan memerlukan buku pedoman sertifikasi halal dan buku panduan sistem jaminan halal, maka dikenakan biaya Rp. 100rb.
Demikianlah cara mendapatkan sertifikasi halal MUI. Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar